Dalam memperluas perbankan syariah memerlukan sumber pendanaan (funding) yang lebih luas ke instrumen investasi untuk mendukung penguatan dana di tengah likuiditas yang tergolong sempit karena rasio dana terhadap pembiayaan 100%.
Menurut, Anggota Dewan Syariah Nasional MUI Fathurahman Djamil, menyatakan likuiditas perbankan syariah merupakan faktor utama yang harus diperkuat untuk mendorong kemampuan ekspansi menjadi semakin besar. untuk memperkuat pendanaan, bank syariah perlu mengoptimalkan sumber yang ada seperti meningkatkan simpanan haji, dana wakaf tunai termasuk investasi di instrumen surat berharga.
selanjutnya baca di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar