Jumat, 14 Agustus 2009

Bapepam Butuh Kewenangan Lebih Luas

Pasar Modal

Kewenangan Badan Pengawas Pasar modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dinilai masih belum cukup kuat untuk menegakkan peraturan serta menindak para pelaku kecurangan di industri pasar modal. Bapepam-LK membutuhkan kewenangan yang lebih luas dari yang ada sekarang agar pelanggaran di pasar modal dapat ditekan. Hal itu disampaikan Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany dalam acara “Memperingati 31 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia”, yang dilaksanakan di Bursa Efek Indonesia, Rabu.

Fuad mengatakan, bila dibandingkan dengan kewenangan regulator pasar modal Negara lain, kewenangan yang dimiliki Bapepam-LK, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, relatif terbatas.

Hal itu antara lain, tampak dari tidak adanya kewenangan Bapepam-LK memeriksa rekening bank seorang pelaku pasar modal, yang diduga kuat melakukan pelanggaran. Fuad mengatakan, Securities and Exchange Commicion Amerika Serikat bisa memeriksa rekening siapa saja setiap saat. Dan hal itu membuat mereka bisa dengan leluasa memeriksa dan menindak pelaku kecurangan di pasar modal, seperti kasus naked short selling, pencucian uang, atau perdagangan orang dalam.

baca selengkapnya di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar