Pasar Modal
Kewenangan Badan Pengawas Pasar modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dinilai masih belum cukup kuat untuk menegakkan peraturan serta menindak para pelaku kecurangan di industri pasar modal. Bapepam-LK membutuhkan kewenangan yang lebih luas dari yang ada sekarang agar pelanggaran di pasar modal dapat ditekan. Hal itu disampaikan Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany dalam acara “Memperingati 31 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia”, yang dilaksanakan di Bursa Efek Indonesia, Rabu.
Fuad mengatakan, bila dibandingkan dengan kewenangan regulator pasar modal Negara lain, kewenangan yang dimiliki Bapepam-LK, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, relatif terbatas.
baca selengkapnya di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar