Dalam mengatur pembagian komisi transaksi yang ditangani oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memutuskan untuk mengatur kembali pembagian komisi yang dipungut, baik oleh PT Bursa Berjangka Jakarta (BJJ) maupun PT Kriling Berjangka Indonesia (KBI), atas transaksi yang terjadi di bursa. Tercatat komisi yang didapatkan BBJ maupun KBI menurun dibandingkan dengan besaran komisi yang dinikmati kedua institusi itu sebelumnya.
Terkait dengan pengubahan besaran komisi menurut Kepala Bappeti Deddy Saleh menjelaskan Rencana penerapan platform tunggal (single platform) untuk perdagangan berjangka, terutama untuk perdagangan sistem perdagangan alternatif (SPA) SPA merupakan turunan produk finansial yang ditransaksikan di luar bursa (over the counter/OTC). perlu ada re-arrangement atas pembagian komisi tersebut. Hal ini karena adanya kewajiban untuk membayar sistem yang digunakan tersebut Dalam hal ini BBJ akan memperoleh porsi 40% dari komisi yang dipungut atas transaksi yang didaftarkan di bursa. Sedangkan KBI akan memperoleh porsi 30% dari komisi tersebut. Dan dana kompensasi memperoleh porsi 2,5% dan sisanya untuk membayar system. Padahal sebelumnya kedua institusi itu dapat mengantongi komisi lebih besar, karena BBJ dapat memungut 45% dari nilai komisi yang didaftarkan. Nilai persentase yang sama juga dinikmati KBI. selengkapnya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar