Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) serta outsourcing kurang mendapatkan perlindungan hukum jika dibandingkan dengan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Odie Hudiyanto dari Program Officer Labour Working Group saat melakukan pertemuan dengan pejabat tinggi Depnakertrans Jakarta, Jumat tadi menjelaskan bahwa tumpang tindih peraturan ketenagakerjaan dimanfaatkan pengusaha untuk mengurangi jaminan sosial para pekerja. Akibatnya, meningkatkan jumlah pengangguran dan perselisihan industrial.
Ikut hadir dalam pertemuan perwakilan dari beberapa serikat pekerja seperti Federasi BUMN Strategis, Federasi Serikat Pekerja Media Independen, Federasi Serikat Buruh Independen. Mereka diterima oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Tenaga Kerja Depnakertrans Myra M Hanartati, Direktur Kelembagaan dan Permasyarakatan Hubungan Indutrial Andi Syahrul P, serta para pejabat Depnakertrans.
baca selengkapnya di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar