Jumat, 14 Agustus 2009

Hadiah dan Sanksi bagi Daerah

Pelatihan Pengelolaan Keuangan Segera Diterapkan

Pemerintah akan memberikan penghargaan atau hadiah dan sanksi atas kinerja pengelolaan keuangan daerah. Mekanisme penghargaan dan sanksi bagi daerah guna memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan ini diatur dalam Undang-Undang APBN 2010. Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menjelaskan hal itu sesuai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa keuangan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu.

Sri Mulyani menegaskan, untuk mendorong perbaikan pengelolaan keuangan daerah, pemerintah akan menyusun mekanisme pemberian penghargaan dan sanksi. Menurut Menkeu, DPR telah memberikan dukungan kepada pemerintah untuk menerapkan mekanisme tersebut. Panitia anggaran DPR juga telah meminta pemerintah memformulasikan mekanisme penghargaan dan sanksi tersebut.

Menkeu mengatakan, pada APBN-Perubahan 2009 telah dinyatakan agar pemerintah menjalankan mekanisme tersebut untuk kementerian/lembaga Negara dan pemerintah daerah yang tidak berhasil menjalankan stimulus perekonomian. Mekanisme sejenis itu sedang dibahas pemerintah dan DPR untuk dituangkan dalam APBN 2010. Menkeu berujar saat ini memformulasikan bentuk reward and punishment ini untuk dituangkan dalam UU APBN 2010. Jika memang pengelolaan keuangannya bagus, kementerian/lembaga dan pemda bisa mendapatkan pernghargaan yang sifatnya langsung dan nyata. Kalau tidak baik ada konsekuensinya. Dengan begitu, APBN 2010 betul-betul bisa efektif berjalan.

baca selengkapnya di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar