Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengalami masalah dikalangan para pelaku eksportir dan importir yaitu masalah dalam kegiatan ekspor dan impor yang dilakukan di pelabuhan Tanjung Priok terhambat sejak diberlakukannya peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor yang mengatur perubahan sistem baru kepabeanan untuk ekspor mulai 1 Agustus 2009 dan impor mulai 15 Agustus 2009. Untuk itu Kalangan eksportir mendesak Ditjen Bea dan Cukai segera membenahi aturan baru pembayaran PNBP yang menyebabkan kegiatan ekspor terhambat sejak 1 Agustus. Dalam hal ini menurut Ketua Umum Ikatan Eksportir Importir Indonesia (IEI) Amelia Achyar menyatakan banyak jadwal ekspor yang terkena blokir di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok akibat belum melunasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan karena itu banyak para pelaku usaha yang mengalami kerugian, karena tertundanya pembayaran PNBP. Sejak 1 Agustus 2009, pengajuan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) tidak bisa diproses di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai apabila PNBP ekspor belum dilunasi padahal sebelum aturan itu di tetapkan pembayaran melunasi PNBP secara berkala yang diakumulasikan setiap bulan atau setelah melakukan ekspor. dan dalam hal tertundanya pembayaran tersebut disebabkan juga karena ketidaksiapan petugas Bea dan Cukai Priok dalam menangani registrasi dokumen ekspor yang diajukan oleh eksportir setiap hari karena penanganannya masih dilakukan secara manual di kantor Bea dan Cukai. Walaupun pelunasan PNBP dilakukan oleh satu bank yang ditunjuk Bea dan Cukai yaitu Bank Mandiri Cabang Tanjung Priok.tetapi seharusnya eksportir tidak perlu lagi melakukan registrasi dokumen ekspor untuk memperoleh PEB di kantor Bea dan Cukai. Dengan adanya masalah tersebut sebetulnya pihak KPU Bea dan Cukai mencoba mengatasi masalah tersebut dengan menambah loket pembayaran dan mulai 13 Agustus pembayaran juga dapat dilakukan di Bank BRI Tanjung Priok, Bank Bukopin Tanjung Priok, dan Bank BNI Tanjung Priok, KPU Bea dan Cukai Priok, dan JICT. selengkapnya...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar