Kelautan dan Perikanan
Pengusahaan kawasan perairan sebaiknya kembali pada konsep perizinan, bukan pemberian hak. Oleh karena itu, rencana pemberian menetapkan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir kepada swasta perlu ditinjau lagi. Menurut Direktur Riset dan Kajian Strategis Institut Pertanian Bogor Arif Satria, di Jakarta pada hari Minggu, Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) berupa konsesi pengusahaan perairan dan pesisir kepada swasta kini belum teruji penerapannya di negara mana pun.
Dicontohkan, konsesi pengelolaan perairan yang berlaku di Jepang, misalnya, hanya diberikan kepada koperasi. Pemberian konsesi pengusahaan perairan kepada swasta berpotensi menuai ketidakaadilan perikanan. Oleh karena itu, pemberian konsesi pengusahaan perairan dan pesisir selayaknya tetap menggunakan mekanisme perizinan sehingga peran negara tetap dominan.
HP3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. Dengan HP3, pemerintah akan memberi hak bagi orang, kelompok masyarakat, atau pengusaha untuk memanfaatkan sumber daya perairan pada areal tepi laut hingga jarak 12 mil dari pantai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar