Perdagangan
Penyelundupan rotan masih berpeluang terjadi meski telah dibuat Peraturan Menteri Perdagangan tentang ekspor rotan. Ini terjadi karena Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-Dag/Per/8/2009, yang dikeluarkan 11 Agustus 2009, belum mengatur secara tegas perusahaan yang diizinkan mengekspor bahan baku rotan.
Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia Ambar Polah Tjahyono mengemukakan, Rabu di Jakarta, masih banyak perusahaan yang memegang dua izin sekaligus, yaitu sebagai eksportir terdaftar produk industri kehutanan dan eksportir tedaftar rotan. Karena semestinya satu perusahaan hanya bisa memiliki satu izin ekspor. Pemegang ETPIK hanya boleh mengekspor barang jadi, sedangkan ETR mengekspor bahan setengah jadi dan bahan mentah. selengkapnya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar