UU Pajak
Pengesahan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan membuat warga daerah menghadapi pungutan yang lebih besar guna memenuhi pendapatan asli daerah. Pasalnya, kontribusi PAD terhadap Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah kini naik dari 50 persen menjadi 63 persen. Tidak hanya jenis pungutan yang bertambah, obyek pungutan yang boleh diambil juga meningkat. Namun, kini sebagian pajak pusat diserahkan ke daerah untuk mengisi PAD.
Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, Selasa di Jakarta, dalam Sidang Paripurna DPR yang mengagendakan pengesahan RUU PDRD menjadi UU berujar kalau peranan kabuaten atau kota naik dari 7 persen menjadi 10 persen. Begitu juga secara nasional, kontribusi PAD naik dari 19 persen menjadi 24 persen terhadap akumulasi APBD. Itu setelah UU PDRD disahkan dan struktur PAD juga akan berubah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar