Senin, 10 Agustus 2009

Retribusi Daerah Dibatasi 30 jenis

Info bisnis tebaru untuk hari ini yang membuka pagi kita...

Masih tentang berita retribusi daerah yang saat ini sedang hangat dibicarakan. Setelah kemarin membicarakan pajak tempat hiburan yang dinaikkan menjadi 75 persen, sekarang jenis retribusi yang menjadi bahan pembicaraan selanjutnya. Ada sekitar 30 jenis retribusi daerah yang akan segera diberlakukan dan disahkan oleh seluruh fraksi DPR untuk menjadi UU. Tetapi RUU tersebut hanya menetapkan 5 jenis pajak yang bisa diberlakukan di tingkat provinsi, serta 11 pajak di tingkat kabupaten atau kota.

RUU PDRD membagi obyek retribusi menjadi tiga kelompok, dan setiap kelompok akan ada penjabarannya tentang retribusi apa saja yang akan diberlakukan.

1. 14 jenis Jasa Umum meliputi retribusi pelayanan kesehatan; pelayanan persampahan atau kebersihan; Penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk; Pengurusan akta catatan sipil; Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat; Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum; Retribusi untuk pelayanan pasar; Pengujian kendaraan bermotor; Pemeriksaan alat pemadam kebakaran; Penggantian biaya cetak peta; Penyediaan dan atau penyedotan kakus; Pengolahan limbah cair; pelayanan tera atau tera ulang; pelayanan pendidikan; serta Retribusi pengendalian menara telekomunikasi;

2. 11 jenis Jasa Usaha meliputi Retribusi pemakaian kekayaan daerah, Retribusi pasar grosir dan atau pertokoan; Tempat pelelangan; Terminal; Tempat khusus parkir; retribusi penginapan, penggrahan atau vila; Retribusi rumah potong hewan; pelayanan kepelabuhan; tempat rekreasi dan olahraga; Penyeberangan di air; serta retribusi penjualan produksi usaha daerah.

3. dan 5 jenis retribusi perizinan, yaitu Izin mendirikan bangunan; Izin tempat penjualan minuman beralkohol; Izin gangguan; Izin trayek; dan Retribusi izin usaha perikanan.

Diharapkan dengan batasan tersebut tidak ada lagi retribusi di luar ke 30 jenis, dan siap memberlakukan sistem close list (daftar tertutup).

Agar pagi ini informasi tentang Retribusi Daerah bisa jelas, bisa langsung ke sini aja ya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar