Kamis, 27 Agustus 2009

Sistem Elektronik Blokir Ekspor

Perdagangan

Sistem online yang menghubungkan sistem informasi Ditjen Bea dan Cukai dengan perbankan persepsi menyebabkan ekspor terblokir secara otomatis. Oleh karena itu, Ditjen Bea dan Cukai menunda pemblokiran sementara hingga 20 September 2009 untuk mencegah terhambatnya ekspor hingga eksportir melunasi tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas ekspor. Kebijakan baru tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi di Jakarta, Rabu kemarin.

Masalah blokir ekspor ini mulai timbul saat Ditjen Bea dan Cukai menerapkan Sistem Komputer Pelayanan (SKP) ekspor pada 1 Juli 2009 di Tanjung Perak, Surabaya, dan 1 Agustus 2009 di Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta. Awalnya, SKP ini diformat untuk mendorong percepatan dan pengawasan dalam proses penerbitan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di pelabuhan ekspor. selengkapnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar