Perdagangan
Sistem online yang menghubungkan sistem informasi Ditjen Bea dan Cukai dengan perbankan persepsi menyebabkan ekspor terblokir secara otomatis. Oleh karena itu, Ditjen Bea dan Cukai menunda pemblokiran sementara hingga 20 September 2009 untuk mencegah terhambatnya ekspor hingga eksportir melunasi tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas ekspor. Kebijakan baru tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi di Jakarta, Rabu kemarin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar