Dalam kasus Bank Century, IFI, dan sejumlah BPR, kemampuan pertanggungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap nasabah mulai diragukan pasalnya lembaga tersebut kebanjiran klaim dana.
Menurut Ekonom Indef Ikhsan Modjo mengatakan penyuntikan dana ke Bank Century dan pembayaran klaim nasabah bank gagal bayar jelas mengurangi kemampuan likuiditas asuransi perbankan itu dalam melakukan penjaminan dana simpanan perbankan. Untuk itu LPS bisa mencari sumber pendanaan yang cepat dengan meningkatkan besaran premi yang ditarik dari bank agar kemampuan likuiditas meningkat. Tetapi hal tersebut mengesankan tidak fair karena bank lain jadi menanggung penyelamatan Bank Century.
Legislator Fraksi Golkar Harry Azhar Azis khawatir jika ada bank yang menampung dana nasabah rakyat kecil gagal operasional, tetapi kemampuan LPS meng-cover dana nasabah berkurang. "Ini kan tidak fair [karena] dana dipakai untuk menutup deposan Bank Century."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar