Sabtu, 08 Agustus 2009

Tempat Hiburan Kena Pajak 75 persen

Pajak untuk tempat hiburan akan dikenakan pajak sebesar 75 persen. Berita tersebut didapat dari penjelasan Ketua RUU PDRD yang menganggap bahwa tempat hiburan sepeti panti pijat dan klab malam akan dikenakan tarif pajak tertinggi karena tempat tersebut dianggap jasa mewah dan setiap barang mewah dikenakan pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 75 persen bahkan bisa mencapai 200 persen.

Namun tidak semua pajak hiburan disama ratakan tarifnya. RUU PDRD membagi tarif pajak hiburan menjadi 3 kelompok.

1. 35 persen untuk pertunjukan sirkus, akrobat dan sejenis lainnya

2. 10 persen untuk hiburan kesenian rakyat dan tradisonal

3. 75 persen untuk diskotek, klab malam, panti pijat dan hiburan lainnya.

Tarif pajak di no 3 paling tinggi karena tingkat elstisitas harga jual layanannya rendah. Dalam artian tarif layanan dinaikkan tidak berarti akan mengurangi jumlah konsumen karena berasal dari kelas menengah atas.

Tarif pajak ditinggikan dengan harapan untuk mengurangi pertumbuhan tempat hiburan mahal. Tapi kenaikan tarif juga dikhawatirkan dapt mematikan panggung hiburan dan kegiatan seni budaya.

Keterangan selengkapnya di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar