Selasa, 15 September 2009

Bank Asing Terkena Asas Resiprokal

Bank Indonesia akan menerapkan asas resiprokal (timbal balik) melalui sejumlah aturan ketat terhadap bank-bank asing yang ekspansi besar-besar di dalam negeri. Kebijakan yang akan ditetapkan dalam revisi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) tersebut bertujuan mendukung pertumbuhan perbankan nasional yang juga ingin ekspansi ke luar negeri.

Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad menjelaskan kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap. BI juga sedang menyiapkan kebijakan yang akan mewajibkan bagi kantor cabang perbankan asing berbadan hukum Indonesia.

Dia menjelaskan salah satu poin revisi API nantinya adalah terkait dengan ekspansi perbankan nasional dengan perluasan jaringan ke luar negeri. Muliaman memaparkan pembenahan kondisi internal perbankan yang menjadi fokus utama sejak krisis keuangan 1998 sudah tuntas dan sekarang saatnya ekspansi ke luar negeri. Dan perbankan nasioanal juga sudah mulai mengembangkan cabang di luar negeri. selengkapnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar