Dalam dominasi bank-bank asing terhadap pangsa pasar perbankan nasional yang cenderung terus membesar tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menerapkan pembatasan kegiatan berjenjang atau multiple restricted license untuk bank asing.Untuk itu Bank Indonesia tak perlu takut terhadap tekanan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengingat semua negara juga menerapkan hal serupa sebagai upaya melindungi bank domestik.
Menurut Ketua Perhimpunan Bank Umum Milik Negara (Himbara) Agus Martowardojo Kebebasan yang diberikan bank asing terlampau bebas berbeda dengan perlakuan negara lain terhadap bank-bank milik investor Indonesia yang ingin berekspansi ke negara mereka. Untuk itu Bank Indonesia harus segera menerapkan asas resiprokal di industri perbankan nasional. Dan bak-bank umum yang dimiliki investor asing bisa melakukan kegiatan apa saja, seperti mulai dari menghimpun dana masyarakat sampai menyalurkan kredit mikro ke seluruh indonesia tidak di pungkiri para investor akhirnya banyak membeli bank domestik. Ditambah, margin keuntungan perbankan di Indonesia relatif lebih tinggi. Akibat situasi ini, pangsa pasar aset bank umum yang dikuasai asing makin dominan dari waktu ke waktu. Saat ini, pangsa pasar bank asing di Indonesia hampir mencapai 50 persen dari total aset perbankan nasional yang tercatat Rp 1.800 triliun. selengkapnya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar