DPR mendesak Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) bertanggung jawab atas proses pengambilalihan PT Bank Century Tbk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga mengakibatkan pengucuran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun.
Hasil sementara audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century mengungkap dugaan tidak validnya data yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada KSSK. Data BI tersebut menjadi rujukan KSSK dalam memutuskan pengambilalihan Bank Century oleh LPS. Ketua Komisi XI DPR Achmad Hafiz Zawawi kemarin mengatakan, kalau keputusan untuk melakukan bailout adalah keputusan tidak berdasarkan data yang valid, sehingga perlu dicari tahu apa yang salah di BI dan KSSK yang terlalu gegabah dalam mengambil kebijakan. selengkapnya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar