Pada 28 September 2009 Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum akhirnya memberlakukan kenaikan tarif tol, untuk 10 ruas tol. Dan ruas-ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif, yaitu Jakarta-Bogor-Ciawi (59 km) untuk tarif terjauh golongan I berubah dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500, Dalam Kota Jakarta (23,55 km) dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500, Jakarta-Tangerang (33 km) dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000, Padalarang-Cileunyi (64,4 km) dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500, dan Palimanan-Kanci (26,3 km) dari Rp 7.000-Rp 8.000. Adapun Semarang Seksi A,B, dan C (24,75 km) dari Rp 1.500 tetap Rp 1.500. Serta ruas lainnya yaitu Surabaya-Gempol (49 km) dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000, Belawan-Medan-Tanjung Morawa (42,7 km) dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000, Surabaya-Gresik (20,7 km) dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.000 dan Tangerang-Merak (73 km) dari Rp 18.000 menjadi Rp 28.500. selengkapnya...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar