Kamis, 17 September 2009

Jual Beli Listrik Lintas Negara Diperbolehkan

Saat disahkan Uandang-Undang Ketenagalistrikan para kalangan pengusaha menyambut positif. Adapun dapat membuka peluang swasta menyidiakan tenaga listrik, undang-undang ini mempebolehkan jual-beli tenaga listrik lintas negara.

Menurut Ketua Komite Kelistrikan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bakti S Luddin, Undang-undang ini mengandung unsur bebas, demokratis, dan terkendali, baik dalam penyediaan kelistrikan maupun tarif listrik. Dan diharapkan, dalm menyusun peraturan pemerintah terkait kelistrikan. Kadin dilibatkan agar kepentingan negara dan swasta terakomodasi.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menjamin masuknya swasta dalam bisnis kelistrikan tidak meminggirkan peran PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam penyediaan tenaga listrik. Dan PLN mendapat prioritas pertama. Untuk wilayah yang belum mendapat layanan tenaga listrik, pemerintah pusat maupun daerah akan memberikan kesempatan kepada swasta sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi. Adapun semua kontrak atau izin yang dikeluarkan berdasarkan UU Ketenagalistrikan yang lama masih belaku sampai habis masa kontraknya. Masa transisi pemberlakuan UU Kelistrikan yang baru adalah dua tahun. Ini guna menghormati kontrak yang sudah dikeluarkan.

Terkait pembelian tenaga listrik lintas negara, yaitu syarat yang harus dipenuhi, antara lain, jika kebutuhan tenaga listrik belum terpenuhi, sebagai penunjang kebutuhan tenaga listrik setempat, tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa terkait kedaulatan, keamanan, dan pembangunan ekonomi. Penjualan tenaga listrik lintas negara bisa dilakukan jika kebutuhan tenaga listrik setempat telah terpenuhi. Tidak mengganggu mutu dan keandalan. ”Tentunya harga jualnya tidak mengandung subsidi,” selengkapnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar