Kredit macet di bank-bank badan usaha milik negara akan diperlakukan sebagai utang swasta sehingga tidak lagi dianggap sebagai bagian dari keuangan negara. Dengan terobosan itu, diharapkan kredit macet di bank BUMN bisa segera direstrukturisasi. Langkah ini diawali dengan penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah yang sudah masuk ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan utang macet (nonperforming loan/NPL) berkolektibilitas lima pada bank-bank BUMN diperlakukan sama dengan swasta. Artinya, utang itu diperlakukan sebagai utang BUMN, bukan utang negara. Dalam jangka panjang, harus dirumuskan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007 atau UU BUMN Nomor 19 Tahun 2007 atau UU BUMN Nomor 10 Tahun 2003. Sedangkan, untuk jangka pendek tahun 2010, yang akan dihapus utang UMKM di PUPN terlebih dahulu. Untuk memperkecil kerugian, aset-aset yang menjadi agunan kredit akan dilelang oleh PUPN PUPN yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.”Seluruh utang UMKM di PUPN harus dihapus tagih. Ini langkah awal sebelum keputusan yang permanen dibuat, yaitu amandemen atas, undang-undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Piutang Negara”. Dengan merestrukturisasi kredit macet UMKM, diharapkan UMKM yang bersangkutan dapat mengembangkan usahanya. selengkapnya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar