Produsen batu bara akan mendapatkan stimulan berupa penurunan pembayaran royalti atau dikenal dengan nama dana hasil produksi batu bara (DHPB) untuk berkalori rendah (low rank) dari semula 13,5% menjadi sekitar 9%.
Dengan adanya rencana itu, Keputusan Presiden (Kepres) No. 75/1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara harus direvisi. Tujuan pemberian stimulus itu untuk meningkatkan daya saing dan minat investor di sektor tersebut. Ia berencana akan memberikan pemanis karena disparitas royalti yang terlalu lebar.
Dirjen Mineral, Batu bara, dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Setiawan mengemukakan tujuan pemberian pemanis itu untuk meningkatkan produksi batu bara nasional, terutama batu bara berkalori rendah. selengkapnya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar