Piutang perbankan yang tidak bisa ditagih kepada debitor dan dialihkan penagihannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara Departemen Keuangan saat ini mencapai Rp 15,6 triliun. Sebagian dari piutang diharapkan bisa direstrukturisasi dengan menggunakan pasal khusus dalam APBN 2010, yang memungkinkan penanganan piutang si bank-bank BUMN sama dengan bank-bank swasta lainnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (yang membawahkan PUPN) Departemen Keuangan Hadiyanto, mengatakan, hal itu juga merupakan piutang bank yang diserahkan ke PUPN sejak lama. Sebab, sejak 31 Oktober 2006, bank BUMN belum menyerahkan lagi piutang tak tertagihnya. Padahal, sejak saat itu pasti ada juga yang NPL (nonperforming loan/piutang bermasalah). selengkapnya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar