Kamis, 01 Oktober 2009

RUU Perdagangan Amankan Akses Pasar Luar Negeri

Rancangan Undang Undang Perdagangan memberikan perlindungan perdagangan serta mengamankan akses pasar di luar negeri, guna menekan tudingan kasus dumping pada produsen dalam negeri. Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Gunaryo mengatakan RUU Perdagangan yang berisi perlindungan perdagangan bagi produsen dalam negeri itu akan dimasukkan dalam pembahasan DPR pada 2010.

Dia mengharapkan dengan diaturnya dalam RUU Perdagangan akan menjadikan pemberian perlindungan perdagangan bagi produsen dalam negeri lebih optimal, sehingga menjadi adil dan berdasar hukum yang benar. selengkapnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar