Sumbangan atau bantuan yang diberikan kepada korban bencana alam di berbagai wilayah Indonesia dan yang terakhir terjadi di Sumatra Barat, Jambi, dan sekitarnya, dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan kebijakan tersebut merupakan insentif bagi masyarakat terutama pelaku usaha agar terdorong untuk memberikan sumbangan atau bantuan kepada para korban bencana. PPh atas sumbangan yang telah diberikan oleh penyumbang akan ditanggung oleh pemerintah. selengkapnya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar