Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa selama tiga tahun berturut-turut PT Bank Century Tbk melakukan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Namun, BI tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. Padahal BI telah menemukan pelanggaran BMPK sejak 2005-2007. Selanjutnya...
Selasa, 24 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar