Hasil audit investigasi kasus Bank Century (sekarang Bank Mutiara) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih juga belum dilaporkan kepada DPR-RI sampai dengan pagi ini. BPK mengatakan kalau ia berencana untuk melaporkan audit pada hari Senin 23 November 2009.
Anggota ICW (Indonesia Corruption Watch ) sekaligus analis pasar modal Yanuar Rizky mengatakan, sebuah kebijakan jika memenuhi unsur konflik kepentingan dapat dipidanakan atau harus adanya pertanggungjawaban dari para pengambil kebijakan.
Berita selengkapnya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar