Transaksi perdagangan yang terjadi pada masyarakat khususnya proses pengembalian transaksi perdagangan ritel umumnya sekarang banyak pedagang mengembalikan uang kembalian dengan menggunakn permen sebagai kembalian. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini khususnta Departemen Perdagangan (Depdag), melarang untuk tidak permen sebagai ganti uang kembalian kepada konsumen. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Perlindungan Konsumen Depdag Sembiring, dan ini tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI). Yaitu seberapa pun kecil nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah. Untuk itu pedoman UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. tersebut harus di laksanakan jika melanggar akan diberikan tindakan yang tegas. selengkapnya...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar