PT Carrefour Indonesia mengaku telah berkonsultasi dengan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengenai perkara tuduhan monopoli yang membelitnya. Pendekatan ini dilakukan Carrefour setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutus bersalah hipermarket ini atas dasar penguasaan pasar yang mengarah pada praktik monopoli.
Carrefour dinilai menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar di segmen pasar modern dan penguasaan dominan tersebut disinyalir menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Berita Selengkapnya...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar