Selasa, 17 November 2009

Penumpang di Atap KA Akan Didenda Rp 15 Juta

Departemen Perhubungan berencana menggelar operasi penertiban terhadap para penumpang di atap kereta, kabin masinis, dan tempat lain yang bukan diperuntukan untuk ditumpangi. Kahumas Ditjen Perkeretaapian Dephub Muhartono akan melakukan operasi di Stasiun Kebayoran di lintas Tanah Abang-Rangkas Bitung.

Penertiban kali ini, dalam rangka melaksanakan amanah UU No 23/2007 tentang Perkeretaapain, khususnya Pasal 207. Pasal itu berbunyi, Setiap orang yang tanpa hak berada di kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta.

Berita Selengkapnya baca disini...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar