Rabu, 25 November 2009

Penyelamatan Century Sesuai UU

Kepala Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito mengatakan, penyelamatan Bank Century dengan mengucurkan dana sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu dikemukakannya, karena hasil audit BPK dikatakan terjadi perbedaan interpretasi antara UU dan peraturan LPS.

Menurut dia, setelah komite koordinasi menyerahkan Bank Century kepada LPS maka sesuai UU LPS, jadi penanganan satu-satunya adalah penyelamatan hingga bank tersebut sehat dengan penyertaan modal sementara (PMS).

Berita selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar