Senin, 09 November 2009

Pukuafu Siap Pidanakan Kasus Divestasi 31% Saham Newmont

PT Pukuafu Indah, selaku pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) siap melaporkan tindak pidana dalam kasus divestasi 31% saham perusahaan tambang tersebut. Pukuafu merasa telah menjadi pemilik yang sah dari jatah divestasi 31% saham Newmont sejak16 Mei 2008. Hal ini disampaikan Harshi Sri Harnani, selaku kuasa hukum PT Pukafu Indah Selanjutnya.......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar