PT Pukuafu Indah, selaku pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) siap melaporkan tindak pidana dalam kasus divestasi 31% saham perusahaan tambang tersebut. Pukuafu merasa telah menjadi pemilik yang sah dari jatah divestasi 31% saham Newmont sejak16 Mei 2008. Hal ini disampaikan Harshi Sri Harnani, selaku kuasa hukum PT Pukafu Indah Selanjutnya.......
Senin, 09 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar