Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyuntikkan modal pemerintah sebanyak 23 aliran dana ke Bank Century. Dana sebesar Rp 6,7 triliun itu dikucurkan dalam kurun waktu delapan bulan.
Dalam laporan akhir BPK terhadap kasus Bank Century yang disampaikan Ketua BPK Hadi Poernomo kepada pimpinan DPR di Jakarta, Senin 23 November 2009, dijelaskan dana itu dikucurkan dalam empat tahap. Selanjutnya...
Senin, 23 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar