Bailot terhadap PT Bank Century Tbk belum mencapai titik temu disebabkan Departemen Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berpatokan pada analisis Bank Indonesia.
Untuk itu menurut Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani menyatakan lembaga ini hanya bertugas menyelamatkan bank yang berdampak sistemik sesuai masukan BI dan LPS tidak lagi menghitung untung rugi bila bank itu diselamatkan atau dilikuidasi.
Penyelamatan dipilih dibandingkan likuidasi dikarenakan dalam kriteria sistemik pada dasarnya tidak diatur secara terperinci dalam undang-undang tentang LPS maupun Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Jadi ini dilakukan untuk menghindari bank-bank menyalahgunakan kriteria itu agar mendapatkan predikat sistemik dan berpeluang diselamatkan pemerintah. Pernyataan ini senada dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menegaskan seluruh keputusan Menkeu sebagai Ketua Komite Stabilitasi Sistem Keuangan (KSSK) didasarkan pada landasan hokum yang jelas, yaitu Perppu JPSK No. 4/2008 dan UU 24/2004. Dan untuk bahan serta informasi sepenuhnya berasal dari Bank Indonesia yaitu lembaga yang berwenang penuh dalam pengawasan dan penanganan persoalan bank, serta penanganan bank gagal yang sepenuhnya pada LPS. Dan pada tanggal 31 Agustus 2009 BI akan menggelar konferensi pers penjelasan lanjutan kasus Bank Century. selengkapnya...