Rabu, 16 September 2009

Importir Minta PIB tidak jadi Syarat Buku Manual

Importir telepon seluler (handphone) meminta pemerintah agar tidak perlu mencantumkan surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai syarat mendaftarkan buku petunjuk manual, sehingga dapat dilakukan sebelum impor dilakukan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.19/M-DAG/ PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika, untuk mendaftarkan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan harus menyertakan PIB.

Ketua Asosiasi Pengusaha dan Importir Telepon Genggam (Aspiteg) Fajar Wijayako mengatakan persyaratan PIB membuat produk telepon genggam yang diimpor tidak dapat langsung dipasarkan, karena harus menunggu pendaftaran buku manual dan kartu garansi. selengkapnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar