Menurut Deputi Menko Perekonomian bidang ESDM dan Kehutanan Wimpy S Tjetjep menyatakan pemerintah mundur dalam penandatanganan perjanjian jual beli (sales and purchase agreement/SPA) divestasi 14% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang menjadi hak pemerintah pusat akibat masalah pendanaan yang belum memadai. Selanjutnya.....
Sabtu, 14 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar